Marak KDRT, Gereja Sikapnya Harus Gimana?
Ada tiga peristiwa yang kini ramai diperbincangkan di media massa dan media sosial. Ketiga peristiwa itu adalah tragedi sepakbola di stadion Kanjuruhan Malang, deklarasi pencapresan Anies Baswedan oleh partai Nasdem, dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT}. Kasus terakhir ini menimpa Lesti Kejora, penyanyi dangdut yang sangat terkenal itu. Tulisan ini akan membahas kasus KDRT.
KDRT yang dialami Lesti Kejora cukup berat; Lesti dibanting dan dicekik oleh Rizky Billar, suaminya. Biduk permasalahan rumah tangga Lesti berawal saat Rizky Billar ketahuan berselingkuh. Lesti yang kecewa, minta berpisah dan ingin kembali ke rumah orang tuanya. Rizky pun emosi dan melampiaskan kemarahannya secara brutal.
Akibat tindakan KDRT tersebut, Lesti mengalami cedera di leher dan lebam di tangan hingga kaki. Banyak orang khawatir, efek cedera lehernya akan mempengaruhi kualitas suara Lesti. Kasus KDRT ini sudah ditangani pihak kepolisian. Lalu apa yang kita pelajari dari kasus ini?
Praktek KDRT sudah setua usia manusia. KDRT bisa dilakukan oleh siapa saja; suami terhadap istri atau sebaliknya istri terhadap suami. Bisa juga KDRT dilakukan oleh orang tua terhadap anak atau sebaliknya anak terhadap orang tua. KDRT bisa juga dilakukan oleh sesama saudara sekandung.
Ironisnya, tokoh Alkitab pun ada yang menjadi pelaku KDRT. Adam melakukan kekerasan terhadap Hawa. Saat berhadapan dengan Allah, Adam mempersalahkan Hawa untuk dosa yang mereka sama-sama lakukan. Ini adalah kekerasan verbal terhadap istrinya.
Kain sebagai anak sulung, membunuh Habel, adik kandungnya. Abraham yang dikenal sebagai bapak orang beriman pun merupakan pelaku KDRT. Abraham membuang Hagar dan Ismail, setelah Sarah punya anak. Daud yang membunuh Uriah, suami Bethsyeba, lalu mempersunting Bethsyeba.
Efeknya, Bethsyeba dipaksa menerima kenyataan harus hidup berdampingan dengan Raja Daud, pembunuh suaminya. Bethsyeba mengalami kekerasan psikologis di sepanjang hidupnya.
Ironisme dalam kasus KDRT adalah bahwa pelakunya memiliki relasi yang baik, akrab, dan erat dengan korban. Dalam kasus KDRT, kebanyakan korbannya adalah perempuan dan anak-anak. KDRT adalah tindakan kriminalitas, tetapi juga sebagai pelanggaran hak azasi manusia (HAM).
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian PPPA; pada 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan, dengan korban 10.368 orang. Pasti masih banyak kasus kekerasan lain yang tidak berani dilaporkan. Maklum, melaporkan kasus kekerasan yang dilakukan, terutama oleh suami, bisa berakibat perceraian.
Efeknya, kaum perempuan akan kehilangan pondasi ekonomi yang menopang kehidupan mereka selama ini. Ini adalah mimpi buruk yang mereka hindari. Efeknya, mereka hanya berteriak dan menangis dalam keheningan.
Apa saja penyebab KDRT? KDRT dipicu oleh berbagai sebab. Dalam kasus Lesti Kejora, KDRT terjadi ketika suaminya ketahuan berselingkuh. Dalam kasus lain, penyebabnya karena kultur patriarki, budaya yang mengutamakan kaum laki-laki.
Anak-anak perempuan sering didiskriminasi sementara anak laki-laki mendapat prioritas. Bisa juga penyebab KDRT karena tekanan psikologis atau tekanan ekonomi. Ada orang tua yang ‘mengawinkan’ anak perempuan mereka yang masih di bawah umur, demi memperoleh uang mahar.
Efek dari KDRT akan menimbulkan penderitaan yang berat bagi korban. Mereka mengalami penderitaan fisik, psikis dan spiritual. Para korban merasa sendirian, merasa terabaikan.
Dalam banyak kasus, anak-anak yang melihat praktek KDRT yang dilakukan oleh orang tuanya, mengalami penderitaan berat. Mereka tidak tahu kepada siapa mereka mesti memihak. Lebih parah lagi banyak anak yang kemudian ‘mengcopy’ praktek KDRT yang diwariskan oleh orang tua mereka.
Respons Gereja?
Tidak banyak gereja yang melihat KDRT sebagai persoalan serius. Kadang banyak gereja yang mendiamkan saja kasus KDRT, seolah itu persoalan internal rumah tangga. Ada korban KDRT yang merasa sakit hati karena gerejanya melindungi pelaku KDRT. Keluh-kesah yang disampaikannya dianggap terlalu berlebihan.
Seorang korban KDRT yang dirawat di rumah sakit menceritakan betapa pengurus gereja tidak mau mendengarkan ceritanya, karena cerita sang korban dianggap menjelekkan pasangannya sendiri. Dan ini dituding tidak etis.
Pengurus gereja malah menasehatinya agar tidak menuntut perceraian. Tuntutan itu akan membuatnya masuk dalam dosa besar. Alih-alih menghibur dan memberi solusi, gereja justru datang dengan berbagai rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar oleh sang korban.
Padahal, seharusnya gereja bersuara keras terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk praktek KDRT; Gereja seharusnya memihak korban, bukan sibuk memberi rambu-rambu. Selama ini gereja sibuk menjaga sakralitas atau kesucian lembaga perkawinan, tetapi bersikap masa bodoh terhadap sakralitas tubuh yang dihancurkan melalui KDRT. Inilah ironisnya, perceraian tidak boleh, tetapi penghancuran tubuh dibiarkan.
Meski demikian, ada juga gereja-gereja yang berupaya melakukan pendekatan pastoral untuk penyelesaian persoalan rumah tangga. Bahkan dalam kasus KDRT yang sangat parah, gereja-gereja tertentu menyediakan bantuan hukum yang membela hak-hak korban.
Meski masih sedikit, kita mesti menghargai keberadaan gereja-gereja ini karena mereka berani menyatakan sikap tegas menentang kekerasan apa pun, termasuk KDRT.
Kasus Lesti Kejora menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi siapa pun, termasuk gereja, untuk menentang keras KDRT dan bersuara keras membela korban yang tertindas. Sakralitas tubuh sama pentingnya dengan sakralitas lembaga perkawinan!
Salam,
Albertus Patty